Sabtu, 11 April 2015

PENDAHULUAN



Kecamatan Kapongan sebagai salah satu dari Tujuh Belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo, ikut memberikan peranan strategis dalam proses pembangunan yang ada di Kabupaten Situbondo. Dalam perkembangannya Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah harus mampu mengemban tugas, kewajiban dan fungsinya dalam mendukung tercapainya visi dan misi Bupati Situbondo sebagai salah satu komitmen bersama yang tertuang dalam Rencana Strategik kabupaten Situbondo.

Hal ini membawa konsekuensi logis bahwa Kecamatan Kapongan harus mampu mendukung terwujudnya cita – cita dan tujuan pembangunan daerah yang terintegrasi baik dengan Propinsi dan nasional. Sehingga dalam pencapaiannya harus dapat mengedepankan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara simultan oleh para pemangku kepentingan ( Stake Holders ) dengan menstimulir baik peranan Swasta, pemberdayaan masyarakat serta peran pemerintah selaku regulator. Sehingga camat dituntut harus mampu menjabarkan tugas pokok, kewajiban dan fungsinya sebagai salah satu unsur satuan kerja perangkat daerah dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah.

Kemudian dalam rangka untuk mempercepat proses pembangunan Kabupaten Situbondo khususnya yang ada di wilayah,  mengacu kepada hasil dari pelaksanaan tugas pokok, kewajiban dan fungsi kecamatan serta kreasi dan inovasi camat  yang dapat mendukung tercapainya visi dan misi kepala daerah yang bersinergi dan terintegrasi dengan cita – cita pembangunan nasional.