Kecamatan Kapongan sebagai salah satu dari Tujuh Belas Kecamatan
yang ada di Kabupaten Situbondo, ikut memberikan peranan strategis dalam proses
pembangunan yang ada di Kabupaten Situbondo. Dalam perkembangannya Kecamatan sebagai satuan
kerja perangkat daerah harus mampu mengemban tugas, kewajiban dan fungsinya
dalam mendukung tercapainya visi dan misi Bupati Situbondo sebagai salah satu
komitmen bersama yang tertuang dalam Rencana Strategik kabupaten Situbondo.
Hal ini membawa konsekuensi logis bahwa Kecamatan Kapongan harus
mampu mendukung terwujudnya cita – cita dan tujuan pembangunan daerah yang
terintegrasi baik dengan Propinsi dan nasional. Sehingga dalam pencapaiannya
harus dapat mengedepankan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara
simultan oleh para pemangku kepentingan ( Stake Holders ) dengan menstimulir
baik peranan Swasta, pemberdayaan masyarakat serta peran pemerintah selaku
regulator. Sehingga camat dituntut harus mampu menjabarkan tugas pokok,
kewajiban dan fungsinya sebagai salah satu unsur satuan kerja perangkat daerah
dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Kemudian dalam rangka untuk mempercepat proses pembangunan
Kabupaten Situbondo khususnya yang ada di wilayah, mengacu kepada hasil dari
pelaksanaan tugas pokok, kewajiban dan fungsi kecamatan serta kreasi dan
inovasi camat yang dapat mendukung
tercapainya visi dan misi kepala daerah yang bersinergi dan terintegrasi dengan
cita – cita pembangunan nasional.